Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir dimana keputusannya bersifat final. Kewenangannya seperti
yang diatur pada pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yng memutuskan bahwa mahkamah
konstitusi berwenang sebagai :
1. Menguji
UU terhadap UU
2. Memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD
3. Memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
4. Memutus
pembubaran partai politik.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi
adalah memberikan keputusan tas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh
presiden dan wakil presiden menurut UUD 1945 sebelum pendapat tersebut dapat
diusulkan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden oleh MPR. MK
berfungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsiran konstitusi, pengawal
demokrasi dan pelindung hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut
hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila
terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah
Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang
No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara
sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang.
A. Fungsi Nasehat
Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau
pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain
(Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung
memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian
atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14
Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan
kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun
demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat
ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari
dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
B. Fungsi Administratif
Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan
Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud
Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris,
administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen
yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun
1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta
tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan
(Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14
Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
"Zapplerepair pengerjaan di tempat. Zapplerepair memberikan jasa service onsite home servis pengerjaan di tempat khusus untuk kota Jakarta, Bandung dan Surabaya dengan menaikan level servis ditambah free konsultasi untuk solusi di bidang data security, Networking dan performa yang cocok untuk kebutuhan anda dan sengat terjangkau di kantong" anda (http://onsite.znotebookrepair.com)
BalasHapusTIPS DAN TRICK UNTUK PENGGUNA SMARTPHONE”